Beberapa Pandangan Ulama Mazhab Terkait Kehujjahan Al-Qur'an

Beberapa Pandangan Ulama Mazhab Terkait Kehujjahan Al-Qur'an

Pandangan Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah, sebagaimana mayoritas ulama, mengakui Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam. Namun, perbedaan pandangan muncul terkait apakah Al-Qur'an mencakup lafazh dan maknanya atau hanya maknanya saja. Salah satu indikasi pendapat Imam Abu Hanifah adalah izinnya untuk shalat menggunakan bahasa non-Arab, seperti Parsi, tanpa kondisi keadaan madarat. Ini berbeda dengan pandangan Imam Syafi'i yang melarang penggunaan bahasa selain Arab untuk membaca Al-Qur'an.

 

Pandangan Imam Malik

Imam Malik menganggap Al-Qur'an sebagai kalam Allah yang meliputi lafazh dan maknanya, bukan makhluk karena sifatnya yang ilahi. Dia bahkan mengkafirkan orang yang menganggap Al-Qur'an sebagai makhluk. Imam Malik juga menekankan pentingnya menggunakan atsar dalam menafsirkan Al-Qur'an, dengan kekhawatiran terhadap kesalahan dalam menyampaikan firman Allah SWT.

Berdasarkan ayat 7 surat Ali-Imran, Imam Malik membagi petunjuk Al-Qur'an menjadi muhkamat (jelas) dan mutasyabihat (samarkan), dengan muhkamat terbagi menjadi lafazh dan nash. Dia memprioritaskan nash dalam penafsiran, dengan menganggapnya lebih kuat daripada lafazh zhahir.

 

Pandangan Imam Asy-Syafi’i

Imam Asy-Syafi’i, seperti ulama lainnya, menegaskan Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam utama. Namun, dia mengaitkan Al-Qur'an erat dengan As-Sunnah, memandang keduanya memiliki martabat yang sama sebagai sumber hukum. Meskipun beberapa tulisannya menunjukkan kedudukan As-Sunnah setelah Al-Qur'an, dia mengakui keduanya berasal dari Allah meskipun dengan cara perolehan yang berbeda.

Imam Asy-Syafi’i menekankan bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur'an, menentang pandangan yang mengklaim adanya bahasa 'Ajam di dalamnya. Dia mementingkan penggunaan bahasa Arab dalam ibadah dan menekankan penguasaan bahasa Arab bagi pemahaman hukum-hukum Al-Qur'an.

 

Pandangan Imam Ahmad Ibnu Hambal

Imam Ahmad Ibnu Hambal juga mengakui Al-Qur'an sebagai sumber utama syari'at Islam yang tetap relevan sepanjang zaman. Dia menempatkan As-Sunnah setara dengan Al-Qur'an dalam kedudukan sebagai sumber hukum Islam. Dalam penafsiran Al-Qur'an, Imam Ahmad sangat menekankan penafsiran berdasarkan As-Sunnah, bahkan lebih memprioritaskan penafsiran yang berasal langsung dari Nabi Muhammad SAW atau para sahabatnya.

Imam Ahmad mempertegas bahwa penafsiran Al-Qur'an harus merujuk pada As-Sunnah, dan jika tidak ada penafsiran langsung dari Nabi, maka penafsiran sahabat menjadi acuan, karena merekalah yang menyaksikan turunnya Al-Qur'an dan pemahaman As-Sunnah. Ibn Taimiyah menambahkan bahwa Al-Qur'an hanya dapat ditafsirkan dengan atsar, dengan pengecualian menggunakan penafsiran para tabi'in jika tidak ditemukan dalam hadis Nabi atau ucapan sahabat.

0/Post a Comment/Comments