Kunci Jawaban Jerat Hukum Pelaku Bullying - Pelatihan Anti Bullying (Latihan 3.4)

  
 
Kunci Jawaban untuk Materi Jerat Hukum Pelaku Bullying - Pelatihan Anti Bullying dan Kekerasan Terhadap Murid (Latihan 3.4) dapat Sobat Pelatihan peroleh di sini. Gurubak akan membahas setiap soal-soal tersebut.

Mari meluangkan waktu sejenak untuk bisa menjawab soal-soal latihan tersebut nomor 1 sampai dengan nomor 10. Insya Allah Sobat Pelatihan akan memperoleh nilai yang bagus.

1. Pasal 354 Ayat (1) KUHO mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A. 8 tahun
B. 7 tahun
C. 10 tahun
D. 9 tahun 

2. Apa ancaman hukum terhadap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman?

A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
B. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
 
3. Dalam pasal dan ayat nerapa ketentuan tersebut diatur?

A. Pasal 45 ayat (1)
B. Pasal 45 ayat (2)
C. Pasal 45 ayat (3)
D. Pasal 45 ayat (4)
 

4. Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak?

A. Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
B. Seseorang yang belum beruisa 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang dalam kandungan
C. Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih anak dalam kandungan

5. Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana, diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, jika mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lam .....
 
A. 7 Tahun
B. 9 tahun
C. 10 tahun  

6. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ((UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa?

7. Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto?
 
A. Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tado berakibatkan diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.
B. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau keuangan) yang mengatur tata tertob dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dan masyarakat itu.
C. Suatu gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat-istiadat dan kebiasaan. 
D. Keseluruhan nama yang telah penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dingggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu kota yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

8. Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?
 
A. Untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk setiap orang
B. Untuk melindungi kepentingan manusia guna berlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia
C. Untuk terciptanya sebuah ketertiban dari mencegah konflik antar sesama manusia
D. Untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi dan juga untuk mencapai keadilan
 
 
9. Pasal 354 Ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama .....
 
A. 9 tahun
B. 8 tahun
C. 7 tahun
D. 10 tahun 

10. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat beraoa tentang penekasan ini

A. Pasal 1 ayat (3)
B. Pasal 1 ayat 4)
C. Pasal 1 Ayat (1)
D. Pasal 1 ayat (2)

Demikianlah kunci jawaban untuk materi Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pelatihan Anti Bullying (kekerasan pada anak)

 

0/Post a Comment/Comments